Dosen UNM Laporkan Rektor ke Itjen Kemendikbud dan Polda, Terlapor Layangkan Somasi

PENULIS: SHINJIE_E
Makassar – Kasus dugaan pelecehan seksual menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, mencuat ke publik. Berita ini berseliweran di medsos dan hampir semua media daring khususnya di Kota Makassar usai seorang dosen perempuan berinisial Q melayangkan laporan dugaan pelecehan seksual yang kerap dilakukan oleh Karta.
Kasus ini berujung polemik sebab dari dua akademisi di perguruan tinggi ternama di Makassar ini, sama-sama bertahan dengan makna “cabul” masing-masing.
Pihak Rektor memaknai pesan-pesan yang dikirim ke dosen Q adalah candaan, sementara dosen Q menyebut pesan tertulis dan video-video yang dikirimkankan kepadanya adalah sikap pelecehan seksual.
Q menjelaskan kerap menerima pesan bermuatan mesum dan kiriman video porno dari Karta sejak 2022 hingga 2024. Atas sikap Karta ini, Q melayangkan laporan ke dua instansi sekaligus: Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) serta Polda Sulawesi Selatan.
Q menyampaikan laporan tersebut pada Rabu (20/8/2025) ke Itjen Kemendikbudristek, disusul laporan ke pihak kepolisian. Dalam keterangannya, ia memastikan telah menyerahkan bukti percakapan WhatsApp yang disebut bernuansa cabul, termasuk ajakan bertemu di hotel.
“Iya betul, saya sudah melapor mengenai dugaan pelecehan oleh Prof. Karta. Ke Itjen sudah, ke Polda juga sudah. Semua berproses mi,” kata Q melalui sambungan telepon, Sabtu (23/8/2025), belum lama ini.
Menurut Q, bukti chat tersebut dilampirkan untuk menghindari tuduhan pencemaran nama baik.
“Kita lampirkan bukti yang kita punya. Tidak boleh sekadar klaim, karena nanti malah saya yang dituduh mencemarkan nama baik,” tegasnya.
Kepada media, Q juga membacakan sebagian isi percakapan yang dilaporkan.
“Di dalam WhatsApp ada beberapa chat yang nuansa cabul, kapan nyantai di tempat aman, katanya bagusnya di hotel, biar enak juga,” ujarnya.
Selain percakapan bernada seksual, Q mengaku sering menerima kiriman video porno, dengan range waktu sejak 2022 hingga 2024.
“Pelecehannya itu dalam bentuk chat WhatsApp, kirim video-video yang arahnya pornografi dan itu sudah berlangsung lama. Saya selalu menolaknya dengan halus,” ungkapnya.
Rektor Bantah, Layangkan Somasi
Sementara itu, pihak Karta Jayadi membantah keras tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, pihak rektor menilai laporan itu merusak nama baik pribadi dan jabatan sebagai pejabat publik.
“Kami sudah mendapat kuasa dari Prof. Karta Jayadi. Ini menyangkut reputasi beliau. Karena itu, kami melayangkan somasi kepada pihak pelapor,” kata Jamil.
Somasi tersebut menuntut Q untuk meminta maaf dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak dipenuhi, pihak Karta berencana melaporkan balik Q ke polisi.
“Prof. Karta memberi kuasa kepada kami untuk menindaklanjuti. Dalam somasi jelas, kalau permintaan maaf tidak dilakukan, maka akan Kami laporkan balik,” ujar Jamil.
Siapa yang Latah Makna Cabul?
Jamil juga menepis klaim adanya ajakan bernuansa cabul. Ia mencontohkan perbincangan yang dipersoal justru dimaknai berbeda.
“Yang disinggung itu soal ajakan ke hotel. Padahal yang terjadi, korban nelepon sambil bilang lagi ngopi dan mengajar. Prof. Karta hanya menimpali, ‘mestinya enak kalau ngajar di hotel, ada AC, bisa sambil ngopi’. Itu konteksnya bercanda, bukan ajakan cabul,” belanya.
Pihak Karta Duga Laporan Didasari Sanksi Akademik
Lebih jauh, pihak Karta menduga laporan ini terkait sanksi akademik yang baru saja dijatuhkan kepada Q.
“Isu ini muncul tidak lama setelah SK pemberhentian dan sanksi akademik dikeluarkan. Maka patut dipertanyakan motif di balik laporan ini,” ucap Jamil.
Q Tegas Tolak Minta Maaf
Di sisi lain, Q membenarkan menerima somasi dari pihak rektor, tetapi menolak memenuhinya.
“Disuruh minta maaf 3×24 jam. Tapi saya tidak mau. Kalau saya minta maaf berarti jatuhnya saya yang bersalah, dianggap pencemaran nama baik. Padahal saya korban,” katanya.
Q menegaskan, langkahnya melapor bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memperjuangkan hak sebagai perempuan dan akademisi.
“Kalau saya diam, mungkin orang bilang saya takut. Tapi saya harus bicara, karena ini menyangkut harga diri dan masa depan saya sebagai dosen,” pungkasnya.

