
PENULIS: ANDI ALFATH
Makkunrai.com, Makassar – Fenomena korban kekerasan seksual yang memilih bungkam bertahun-tahun sebelum akhirnya melapor kembali menjadi perhatian publik. Salah satu contohnya, 13 santriwati di pondok pesantren Bandung. Peristiwa memilukan itu terjadi sejak 2016, namun baru terbongkar pada 2021, setelah sejumlah korban terungkap mengalami kehamilan akibat ulah bejat gurunya.
Situasi serupa juga terjadi di Sulsel. Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q mengaku mendapat pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat sejak 2022 dari pimpinannya sendiri, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. Namun, dosen tersebut baru melapor pada 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa korban baru melapor setelah kejadiannya sudah lama?
Aktivis perempuan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Lita Karen, menilai pertanyaan itu kurang tepat. Ia menjelaskan soal pentingnya literasi publik soal kekerasan seksual
“Relasi kuasa membuat pelaporan menjadi risiko besar, bukan hanya secara profesional, tapi juga psikologis dan sosial,” ujarnya kepada Makkunrai.com belum lama ini.
Menurut Lita, korban kerap dihadapkan pada dilema. Misalnya, menyuarakan kebenaran atau menjaga keselamatan diri dan karier. Apalagi jika pelaku adalah sosok dengan jabatan tinggi seperti pimpinan kampus.
Selama tiga tahun, Q disebut menimbang langkah, menyimpan bukti, dan mencari ruang yang aman untuk bersuara.
“Melapor sekarang bukan berarti terlambat. Justru ini menunjukkan kekuatan bahwa keberanian tak pernah kadaluarsa,” kata Lita.
Ia menegaskan publik seharusnya berhenti bertanya “kenapa baru sekarang?” dan mulai memikirkan “apa yang membuat korban merasa tidak aman selama ini.”
Lebih jauh, Lita menyebut kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak kepercayaan, masa depan, dan martabat korban.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuh. Jika kekerasan seksual melibatkan pemimpin institusi, diam bukan pilihan. Kita harus berdiri bersama korban, bukan membungkamnya,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor.
“Kalaupun tidak bisa membantu langsung, setidaknya jangan menambah beban dengan menyudutkan mereka. Sampai berani melapor itu butuh perjuangan panjang,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini menyeret nama Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. Dosen berinisial Q telah melaporkan kasus tersebut ke Kemendikbudristek dan Polda Sulsel.
“Iya betul, saya sudah melapor mengenai dugaan pelecehan oleh Prof. Karta. Ke Itjen sudah, ke Polda juga sudah. Semua sementara berproses,” kata Q melalui sambungan telepon, Sabtu (23/8/2025).
Sementara itu, pihak Prof. Karta membantah tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, ia menilai laporan itu mencemarkan nama baik pribadi maupun jabatan sebagai pejabat publik.
“Kami sudah mendapat kuasa dari Prof. Karta Jayadi. Ini menyangkut reputasi beliau. Karena itu, kami melayangkan somasi kepada pihak pelapor,” kata Jamil.