
Ilustrasi ancaman kekerasan seksual pada perempuan, anak dan difabel || Foto: AI Gemini (Makkunrai.com)
MAKKUNRAI.COM – Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar memaparkan tentang kasus kekerasan terhadap kelompok rentan yang kian masif. Perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan masih kerap mendapat kekerasan bahkan di ruang-ruang yang seharusnya memberikan perlindungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel I, Makassar Rabu (24/12), Kepala Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani sedikitnya 46 kasus struktural terkait pelanggaran hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada korban yang kehilangan rasa aman, kehilangan masa depan, dan harus berjuang sendirian menghadapi sistem yang belum berpihak,” kata Ambara.
Dari puluhan kasus tersebut, kekerasan terhadap perempuan menjadi yang paling dominan. Tercatat 25 kasus dengan 44 korban perempuan. Sementara kekerasan terhadap anak tercatat dalam delapan kasus dengan 12 korban, serta dua kasus kekerasan berbasis gender yang menimpa tiga korban dari ragam gender.
LBH Makassar menilai, tingginya angka tersebut menunjukkan semakin menyempitnya ruang aman bagi kelompok rentan, baik di dalam rumah, ruang publik, hingga ruang digital. Ironisnya, pelaku justru kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Ruang yang seharusnya melindungi, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Ini menandakan negara belum hadir secara serius untuk memastikan perlindungan yang utuh,” ujar Ambara.
Sepanjang 2025, LBH Makassar juga mencatat sedikitnya 11 kasus kekerasan seksual. Bentuknya beragam, mulai dari pemerkosaan, persetubuhan yang berujung kehamilan tidak diinginkan, pemaksaan aborsi, pencabulan anak, pelecehan seksual fisik, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik yang berujung pemerasan korban.
Pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk rekan kerja, dosen pembimbing akademik, oknum penyidik, hingga anggota keluarga sendiri.
Menurut Ambara, hampir seluruh kasus tersebut memperlihatkan relasi kuasa yang timpang, di mana korban berada pada posisi lemah dan sulit melawan.
“Modusnya bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga bujuk rayu, intimidasi, ancaman, hingga penguntitan. Ketika sistem perlindungan tidak bekerja, korban terjebak dalam siklus kekerasan yang berulang,” jelasnya.
Kekerasan juga terjadi di ranah domestik. LBH Makassar mencatat 12 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sepanjang 2025.
Tidak hanya penganiayaan fisik, banyak korban mengalami penelantaran ekonomi, mulai dari tidak diberi nafkah, penguasaan penghasilan istri, hingga pelarangan bekerja.
Kondisi tersebut membuat korban, terutama perempuan dan anak, kehilangan kemandirian ekonomi dan kesulitan mengambil keputusan untuk menyelamatkan diri.
Di sisi lain, anak-anak juga masih menjadi korban kekerasan negara. Pasca aksi Agustus 2025, LBH Makassar mendokumentasikan sejumlah tindakan represif aparat terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), mulai dari penangkapan acak, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga pemaksaan pengakuan. Praktik ini dinilai melanggar hak anak atas perlindungan dan pendidikan.
Ancaman juga mengintai perempuan di ruang digital. Sepanjang 2025, LBH Makassar mencatat kasus doxing terhadap perempuan berinisial C dan Z. Identitas pribadi korban disebarkan untuk membungkam ekspresi pendapat mereka di media sosial, bahkan disertai ancaman terhadap keselamatan fisik.
“Korban dipaksa melindungi dirinya sendiri, sementara negara lamban merespons. Ini bukti kegagalan negara menjamin rasa aman, termasuk di ruang digital,” tegas Ambara.
Kekerasan terhadap perempuan juga terjadi di wilayah konflik sumber daya alam. Di Tamalanrea, Takalar, dan Torobulu, perempuan yang terlibat mempertahankan lingkungan hidup dari proyek PLTSa, perkebunan, dan pertambangan justru menghadapi intimidasi, kekerasan aparat, hingga kriminalisasi.
Selain itu, LBH Makassar menyoroti kondisi buruh perempuan di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Jam kerja hingga 12 jam per hari tanpa persetujuan buruh disebut berdampak serius pada kesehatan, termasuk laporan tiga kasus keguguran selama bekerja.
LBH Makassar menilai, rangkaian kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Tanpa pembenahan kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada korban, situasi ketidakamanan bagi kelompok rentan dikhawatirkan akan terus berulang.

