Kurban tak Berjenis Kelamin: Saat Perempuan Ambil Bagian dalam Ritual Suci Idul Adha

Foto Ilustrasi Ai

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam kembali mengkaji ulang tentang siapa saja yang boleh berkurban, termasuk apakah seorang perempuan boleh melakukannya dan bahkan menyembelih hewan kurban sendiri?

Jawabannya, tentu saja boleh. Dalam Islam, syarat untuk berkurban berlaku umum, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Dalam buku berjudul Perbandingan Mazhab Fiqh karya H. Syaikhu dan Norwili, disebutkan bahwa syarat utama seseorang boleh berkurban adalah beragama Islam dan memiliki kemampuan.

Beberapa ulama mazhab menambahkan syarat lain seperti baligh, berakal, dan merdeka. Maksud dari “mampu” di sini adalah bahwa seseorang memiliki kelebihan harta yang bila digunakan untuk membeli hewan kurban, tidak sampai mengganggu kebutuhan pokoknya sendiri maupun keluarganya.

Terkait jenis hewan yang boleh dikurbankan, dalam buku tersebut menyampaikan bahwa, para ulama sepakat hanya hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba yang dapat dijadikan hewan kurban.

Hewan tersebut pun harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta sebelah, dan telah cukup umur. Perbedaan pendapat muncul dalam kasus hewan yang kupingnya kecil, tanduknya patah, atau yang dikebiri.

Sebagian ulama seperti Sayyid al-Hakim dan Sayyid Al-Khui melarang hewan seperti itu untuk dikurbankan, sedangkan ulama lain seperti pengarang kitab Al-Mughni tetap memperbolehkannya.

Adapun waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak selesainya salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah.

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, waktu yang paling utama untuk menyembelih adalah setelah terbit matahari setinggi tombak, atau kira-kira saat dimulainya salat Dhuha.

Hal ini sejalan dengan hadits dari al-Barra bin Azib yang menyebut bahwa Rasulullah SAW mengawali Idul Adha dengan salat, kemudian pulang dan langsung menyembelih kurban.

Lalu, bagaimana dengan perempuan yang ingin menyembelih sendiri hewan kurbannya? Dalam sejumlah riwayat hadits, hal ini dibolehkan.
Mengutip dari Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhamad Shidiq Hasan Khan menjelaskan mengenai hadits yang membahas wanita menyembelih hewan kurban. Di antaranya,

عَنْ نَافِعِ : أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ لَمْ يَكُنْ يُضَرِّي عَمَّا فِي بَطْنِ الْمَرْأَةِ. أخرجه مالك

Artinya: “Nafi’ melihat Abdullah bin Umar tidak menyembelih hewan sesembelihan untuk bayi yang berada dalam kandungan wanita,” (HR Malik).
وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- نَحْرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ فِي حجة الوداع بَقَرَةً وَاحِدَةً

Artinya: “Menurut Aisyah, pada Haji Wada Rasulullah SAW menyembelih satu ekor sapi untuk keluarga besar Nabi Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).

Para istri Rasulullah SAW juga termasuk dalam kelompok keluarga beliau. Rasulullah juga menyembelih seekor sapi untuk para istrinya.

وَعَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ أَمَرَ بَنَاتِهِ أَنْ يُضَحِيْنَ بِأَيْدِيهِنَّ وَوَضْع القَدَم عَلَى صَفْحَةِ الذُّبيحة ، والتكبيرِ وَالتَّسْمِيَةِ عِندَ الذَّبْحِ . أخرجه رزين وعلقه البخاري

Artinya: “Abu Musa Al-Asy’ari RA memerintahkan putri-putrinya untuk menyembelih: hewan sembelihan dengan tangan mereka sendiri, meletakkan telapak kaki di permukaan leher hewan sembelihan, bertakbir dan menyebut nama Allah pada saat menyembelih,” (HR Razin dan Al-Bukhari)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top