Melindungi yang Rentan: Pemerintah Tutup Aplikasi Grok, Cegah Kejahatan Seksual Perempuan dan Anak

Ilustrasi Perempuan dan Anak yang dibayangi kejahatan seksual di media sosial. Foto: Ilustrasi AI|Makkunrai.com

MAKKUNRAI.COM – Di balik pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial, muncul kejahatan baru yang meresahkan banyak orang, terutama perempuan dan anak-anak.

Aplikasi bernama Grok, kini menjadi ruang kejahatan baru untuk menciptakan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas menghentikan sementara akses aplikasi Grok di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap rasa aman masyarakat di ruang digital utamanya bagi perempuan dan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa teknologi seharusnya memberi manfaat dan rasa aman, bukan justru menghadirkan ketakutan baru bagi mereka yang berpotensi menjadi korban.

“Pemutusan akses sementara ini kami lakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial yang dapat menghasilkan konten pornografi palsu,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (10/1/2026).

Menurutnya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi menyangkut martabat manusia dan dampak psikologis yang bisa dialami korban.

Banyak kasus menunjukkan bahwa korban tidak hanya menghadapi tekanan sosial, tetapi juga rasa malu, trauma, hingga ancaman terhadap kehidupan pribadinya.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta pihak Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi serta menjelaskan langkah-langkah pencegahan yang akan dilakukan agar teknologi serupa tidak kembali disalahgunakan.

Pemerintah menilai penyedia platform memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pengguna, terutama kelompok rentan.

Pemutusan akses sementara ini juga menjadi pengingat bahwa di ruang digital, setiap inovasi membawa tanggung jawab.

Regulasi yang berlaku mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memastikan layanannya tidak memfasilitasi konten yang merugikan atau melanggar hukum.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia tetap menjadi tempat yang aman untuk berekspresi, belajar, dan berinteraksi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top