
PENULIS: SHINJIE_E
Makassar – Aksi penolakan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di kawasan Grand Eterno, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea terus berlanjut. Masih pagi, emak-emak telah memenuhi halaman Balai Kota Makassar.
Aksi yang didominasi perempuan ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan “Menolak”, menegaskan sikap penolakan yang mewakili warga Tamalanrea, guru, orang tua, hingga siswa SMA Negeri 6 Makassar.
Diketahui, sebelumnya massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) melakukan aksi jalan kaki menyuarakan penolakan pada proyek strategis nasional ini pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025.
Jauh sebelum 17 Agustus kemarin, beberapa aksi penolakan pada proyek PSEL ini telah berlangsung berkali-kali, di antaranya pada Juli lalu tepatnya di depan lokasi proyek, dan pada awal Agustus lalu di Kantor DPRD Makassar.
“Jangan Korbankan Anak-anak Kami”
Warga menilai, pembangunan PSEL di dekat sekolah dan pemukiman padat sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan.
“Kami datang untuk menolak lokasi PLTSa yang jelas-jelas berada di sekitar penduduk dan sekolah. Dampaknya bukan hanya untuk anak-anak kami, tapi juga seluruh masyarakat,” tegas Hj. Hardia, orator asal Mula Baru.
Sejumlah warga lain bahkan mengaku rumah mereka berbatasan langsung dengan lahan yang disiapkan.
“Kalau jadi dibangun, yang menanggung dampaknya kami, bukan orang-orang di kantor,” ujar salah satu peserta aksi.
Bahaya Kesehatan dan Lingkungan
Dalam aksi ini, Geram PLTSa menyoroti emisi berbahaya dari proses insinerator, seperti PM 2,5, dioksin, dan furan, yang bersifat karsinogenik dan dapat memicu kanker, gangguan hormon, hingga masalah reproduksi. Zat ini juga sulit terurai dan bisa bertahan lama di udara, tanah, bahkan masuk ke rantai makanan.
Dobel Risiko
Sebelumnya, Salah satu warga dari Perumahan Alamanda, Kecamatan Tamalanrea, Dadang Anugrah, memberikan penjelasan rinci mengenai lokasi proyek dan ancaman pencemaran yang akan timbul jika pembangunan tetap dilanjutkan.
Menurut Dadang, lokasi pembangunan PLTSa yang direncanakan berada sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya sekitar 20 meter dari rumah-rumah penduduk di Perumahan Alamanda, warga Kelurahan Mula Baru, dan Tamalalang. Dalam paparan visualnya kepada dewan, Dadang menunjukkan peta wilayah dan titik pembangunan yang tepat berada di sekitar pertigaan tol menuju FKS Talasacity.
“Ini bukan asumsi. Kami sudah melihat sendiri rencana pembangunannya. Lahan kosong di sekitar kami akan dijadikan penuh sebagai lokasi pabrik pengolahan sampah,” ungkap Dadang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (6/8/2025) lalu.
Berdasarkan referensi dan informasi yang diperoleh warga dari pihak pengembang, fasilitas PLTSa tersebut akan dilengkapi dengan cerobong asap dari proses pembakaran sampah. Cerobong itu diperkirakan memancarkan polusi dalam radius hingga satu kilometer, yang mencakup kawasan perumahan, sekolah, kantor pemerintahan, dan jalur aktivitas ekonomi warga.
“Kalau ditarik garis dari titik lokasi, radius satu kilometer itu meliputi SMA Negeri 6 Makassar yang siswanya hampir seribu, juga ada TK dan SD. Jaraknya cuma 300 meter dari pabrik. Kantor lurah juga cuma 500 meter. Bayangkan, anak-anak kita setiap hari akan terpapar asap,” kata Dadang.
Ia juga menyebut dampak lainnya yang dirasa sangat mengkhawatirkan adalah pencemaran sumber air. Hampir seluruh warga di kawasan tersebut menggunakan sumur bor sebagai sumber air bersih. Potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari pabrik, terutama saat hujan, menjadi ancaman nyata.
“Kami ini dobel risikonya. Udara tercemar, air pun bisa tercemar. Mayoritas warga pakai sumur bor. Kalau air tanahnya terkontaminasi, bagaimana nasib keluarga kami?” ujarnya penuh tekanan.
Tidak Menolak PSEL, tapi Tolak Lokasi
Dadang menekankan bahwa penolakan warga bukan karena menolak ide pengolahan sampah secara modern. Sebaliknya, warga mendukung adanya PSEL (Pengolahan Sampah Energi Listrik), namun lokasi yang dipilih harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
“Kami bukan anti pembangunan. Tapi jangan bangun pabrik pengolahan sampah di tengah-tengah kampung. Ini soal nyawa, soal masa depan anak-anak kami,” tegasnya.
Bakal Bebani Keuangan Daerah
Selain faktor kesehatan, warga juga menyoroti beban anggaran. Skema tipping fee yang wajib dibayarkan Pemkot ke operator selama 20–30 tahun dinilai memberatkan.
“Seharusnya anggaran itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menguntungkan perusahaan,” tegas salah satu orator.
Minta Wali Kota Hentikan Proyek
Lewat aksi ini, emak-emak GERAM PLTSa mendesak Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk membatalkan rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea. Mereka menuntut solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat.
“Kami tidak menolak pengelolaan sampah. Tapi jangan bangun pabriknya di tengah kampung. Jangan jadikan anak-anak kami korban,” teriak massa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan sikap dari Munafri Arifuddin atau Appi atas tuntutan emak-emak yang juga masih berlangsung di depan Balai Kota Makassar.

