Pemprov Sulsel Siapkan Satgas dan Langkah Preventif

PENULIS: ANDI ALFATH
Makassar – Fakta mencengangkan terungkap. Berdasarkan data Polda Sulsel hingga November 2024 tercatat ada 36 laporan polisi, 39 tersangka, dan 59 korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Sulsel. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa, korbannya mayoritas perempuan dan anak-anak yang terjebak dalam eksploitasi seksual.
Melihat angka yang mengkhawatirkan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Rencana ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dipimpin Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/8/2025) lalu.
“Rata-rata korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Karena itu sangat mendesak bagi kita untuk membentuk gugus tugas yang khusus menangani hal ini,” ujar Jufri.
Posisi Strategis Sulsel Jadi Peluang TPPO
Posisi Sulsel yang strategis di Kawasan Timur Indonesia menjadikannya daerah asal, transit, sekaligus tujuan jaringan perdagangan orang. Sebagian besar korban berasal dari keluarga dengan kondisi sosial-ekonomi rentan.
“Pencegahan dan penanganan TPPO tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas wilayah. Semakin banyak yang terlibat, akan semakin baik hasilnya,” jelas Jufri.
Dari Regulasi ke Pemulihan Korban
Satgas yang akan dibentuk ini sekaligus memperkuat rancangan Peraturan Gubernur TPPO 2025–2030. Tak hanya memberi dasar hukum, Pergub ini juga akan menjadi panduan operasional pencegahan, penanganan, hingga evaluasi kasus.
Selain mitigasi, perhatian juga diarahkan pada pemulihan trauma korban.
“Korban butuh konseling dan trauma healing agar tidak mengalami traumatis berkepanjangan,” tambahnya.
Langkah Preventif Dimulai dari Sekolah
Jufri juga mengusulkan agar anak-anak mendapat pelajaran khusus di sekolah terkait pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual.
“Anak-anak harus tahu mana yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Jangan sampai merasa sedang bermain padahal sedang dieksploitasi,” katanya.
Kolaborasi Semua Pihak
Kepala Dinas DP3A-Dalduk KB Sulsel, Andi Mirna, menegaskan tujuan utama dari perumusan satgas ini adalah memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dan meningkatkan kapasitas semua pihak dalam melindungi perempuan dan anak dari TPPO.
“TPPO bukan sekadar kejahatan, tapi bentuk perampasan hak dasar perempuan dan anak. Perlindungan mereka harus jadi prioritas bersama,” ujarnya.