
PENULIS: ANDI ALFATH
Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memberi sinyal kuat kepada ratusan warga Tamalanrea yang menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL di kawasan Bira, Tamalanrea.
Dalam mediasi di Balai Kota, Selasa (19/8/2025), Munafri menegaskan Pemkot Makassar tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Kalau proses pembangunan tidak sesuai aturan, maka tidak boleh dilanjutkan. Saya tidak ingin ada warga yang dirugikan,” tegas Munafri, di hadapan ratusan warga.
Pemerintah Tunggu Regulasi Pusat
Appi, sapaan Munafri, menjelaskan, pembangunan PSEL masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Sebab sebelumnya proyek ini berada di bawah koordinasi Kemenko Marves, namun kini dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya bolak-balik bertanya ke kementerian. Apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak? Jangan sampai ada masalah hukum dan kesehatan di kemudian hari,” ujarnya.
Appi menyebutkan, sebelum 26 Agustus ini, Ia dijadwalkan akan ke Jakarta menghadiri rapat koordinasi nasional untuk membahas masa depan proyek ini.
Catatan Kritis: Lingkungan & Dana APBD
Dalam kesempatan tersebut, Appi juga menyebut ada tiga isu utama yang harus dipastikan sebelum pembangunan berjalan:
- Lingkungan hidup – potensi pencemaran dan risiko kesehatan.
- Legalitas administrasi – kepastian aturan dan status lahan.
- Lokasi pembangunan – jangan sampai merugikan akses warga.
Selain itu, orang nomor 1 di Makassar itu juga menyoroti skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) yang memakai dana APBD dalam jumlah besar. Menurutnya, dana tersebut sebaiknya difokuskan untuk memperkuat pengelolaan sampah langsung di masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya teknologi pengelolaan sampah yang mampu menyelesaikan persoalan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, yang menampung tumpukan sampah seluas 19,1 hektare dengan ketinggian hingga 16 meter.
Sebagai alternatif, Pemkot Makassar sedang mendorong pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan fokus pada pemisahan dan pengolahan sampah organik.
Upaya itu sudah mulai diuji coba melalui penyediaan insinerator ramah lingkungan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSa. Lebih baik kita selesaikan dari sumbernya,” jelasnya.
Jika Merugikan: Lebih Baik tak ada Investasi!
Wali Kota menegaskan, sikap Pemkot Makassar bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan bahwa setiap investasi berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.
“Saya hadir bukan untuk marah kepada investor, tapi saya ingin investasi yang menyenangkan semua orang. Kalau investasi justru merugikan masyarakat, lebih baik tidak ada investasi sama sekali,” terangnya.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa setiap proses pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dipaksakan jika dasar hukumnya belum jelas.
Menurutnya, pembangunan sebuah proyek besar seperti PSEL tidak hanya membutuhkan perencanaan teknis, tetapi juga kepastian regulasi dan kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Dasar dari proses pembangunan itu adalah rentetan aturan yang dipilih sebagai landasan. Kalau aturan-aturan yang mensupport tidak lengkap dan tidak sesuai kaidah, maka pembangunan itu tidak boleh dilanjutkan. Kalau dipaksakan, tentu akan berdampak, entah sekarang atau di masa mendatang,” lanjut Appi.
Menurutnya, kapasitas sampah di Makassar yang mencapai 1.000–1.300 ton per hari, dengan lebih dari 50 persen berupa sampah organik, perlu ditelaah kembali apakah cukup untuk mendukung target PLTSa menghasilkan 20–25 megawatt listrik.
“Apakah dengan sampah 500 ton ini masih cukup untuk membangkitkan 25 MW? Kalau tidak cukup, apakah perjanjiannya Pemerintah Kota lagi yang harus menambah untuk mencukupkan itu? Ini yang harus kita telaah lebih detail,” ujarnya.
Kekhawatiran Warga: Dari ISPA hingga Kanker

Perwakilan warga, Jamaludin, menyebutkan, Ia mengampresiasi pertemua tersebut, sebab Wali Kota telah berjanji berpihak pada masyarakat.
Ia menjelaskan, pada dasarnya Ia bersama warga Tamalanrea lainnya tidak menolak proyek tersebut, namun menolak lokasinya. Sebab lokasi proyek hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah penduduk dan sekolah dengan kurang lebih 1.000 siswa.
Warga khawatir dampaknya terhadap kesehatan, terutama pencemaran udara, air, abu beracun, dan kebisingan.
Bahkan, warga melaporkan saat ini telah adanya pengeboran di lokasi meski izin pembangunan resmi belum terbit.
Ada pun Poin keberatan warga antara lain:
- Polusi udara & bau busuk dari 1.300 ton sampah/hari.
- Abu beracun berpotensi meningkatkan kasus ISPA.
- Kebisingan dua turbin yang bisa mengganggu kesehatan mental.
- Dioksin & logam berat hasil pembakaran, pemicu kanker.
- Lindi mencemari air tanah dan menimbulkan bau menyengat.
Walhi Tegaskan Amdal Proyek Bermasalah
Kepala Divisi Energi Walhi Sulsel, Nurul Fadly Ghaffar, menyoroti proses Amdal yang disusun perusahaan pemenang tender bermasalah.
“Mayoritas warga tidak dilibatkan. Bahkan kajian Amdal tidak membahas dioksin, zat berbahaya yang dihasilkan pembakaran sampah yang dapat menyebabkan kanker,” tegasnya.
Ia menambahkan, absennya kajian dioksin dalam dokumen tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Amdal ini menjadi patokan dalam kajian lingkungan, kalau seandainya dioksin tidak dianggap sebagai baku mutu maka akan sangat berbahaya bagi kesehatan warga, untuk itu Walhi mendesak agar Amdal dibatalkan jika tidak memenuhi standar keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Fadly.
Gelombang Penolakan Lokasi PLTSa di Tamalanrea
Sebagai informasi, ratusan warga Tamalanrea yang menemui Wali Kota Makassar, tergabung dalam Aliansi GERAMPLTSa (Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa). Mereka mendesak pembatalan proyek karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman, sekolah, dan fasilitas publik.
Sebelum mediasi, GERAMPLTSa melakukan aksi penolakan bersama ribuan warga Tamalanrea lainnya yang memadati sekitaran Balai Kota Makassar.
Sebagai informasi, penolakan pada lokasi proyek PLTSa, bukan kali pertama dilakukan oleh GERAMPLTSa. Pada 17 Agustus, tepatnya di Hari Kemerdekaan, mereka melakukan aksi jalan kaki di sekitaran Tamalanrea dengan menyuarakan penolakan pada proyek strategis nasional itu.
Sebelumnya juga, beberapa aksi penolakan pada proyek ini telah berlangsung berkali-kali, di antaranya pada Juli lalu tepatnya di depan lokasi proyek, dan pada awal Agustus lalu di Kantor DPRD Makassar.

