
PENULIS: ANDI ALFATH
Makassar — Nofi, seorang ibu rumah di Jalan Mulabaru tak menyangka dirinya yang sehari-hari mengurus rumah tangga kini turun ke jalan. Ia biasanya menyiapkan sarapan pagi untuk suami dan anak, kini ikut membentangkan spanduk protes akan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Pemerintah Kota Makassar yang ditengarai bisa berdampak buruk bagi keluarganya dan masyarakat setempat.
Sebagai informasi, PSEL Kota Makassar merupakan salah satu proyek strategis nasional yang menyulap sampah menjadi energi listrik. Proyek ini dalam perenacanaanya telah dimulai di era Wali Kota Makassar sebelumnya, Moh Ramdhan Pomanto, dan kini tahap lanjutan di era Wali Kota Makassar yang baru, Munafri Arifuddin.
Sejatinya, proyek ini bertujuan untuk menjawab kondisi sampah di kota daeng yang menumpuk di TPA Antang. Namun, belakangan warga baru mengetahui jika proyek tersebut sangat dekat dengan pemukiman.
Hal inilah yang membuat Nofi dan puluhan ibu-ibu rumah tangga lainnya khawatir, dan menggelar aksi protes dengan turun ke jalan.
Nofi menyebutkan bahwa PSEL ada yang serupa di Pulau Jawa dan menimbulkan asap, polusi air, dan bau menyengat. Terlebih proyek ini direncanakan akan beroperasi dalam jangka panjang, hingga 30 tahun.
“Kami sudah lihat video psel di daerah lain itu asapnya besar sekali, dan jangka panjang 30 tahun sedangkan kami punya anak kecil,” ujarnya ketika ditemui Makkunrai.com, 29 Juli 2025 di depan lokasi proyek PSEL.
Ia dan para warga sebenarnya tidak menolak proyek tersebut. Ia mengakui bahwa program pemerintah ini bisa berdampak baik bagi masyarakat. Tapi jarak rumahnya dan rumah para warga sangat dekat dengan lokasi proyek yang membuatnya menjadi was-was.
Senada dengan Nofi, Siti Husnawati Malik juga khawatir akan pencemaran udara dan air. Ia meminta pemerintah meninjau ulang lokasi proyek.
“Kami bukan anti pembangunan. Tapi tempatnya jangan di tengah-tengah permukiman,” ujar Siti.
Siti juga mengingatkan bahwa Mulabaru adalah daerah rawan banjir. Bila limbah dari PSEL bercampur dengan air banjir, pencemaran bisa semakin parah.
Diperkirakan ada sekitar 300 kepala keluarga yang tinggal di sekitar lokasi proyek, dan sebagian besar menolak kehadiran PSEL di sana.
Minimnya Pelibatan Warga
Kepala Divisi Transisi Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel , Nurul Fadly Gaffar menyebutkan warga sudah sepakat menolak proyek ini pada tanggal 20 Juli 2025 kemarin melalui forum uji publik.
Ia juga menemukan minimnya perlibatan masyarakat akan proyek ini sejak awal.
“Amdal adalah prosedur teknis dan studi, tapi tetap harus melibatkan masyarakat. Warga justru baru dilibatkan saat dokumen uji kelayakan dan proses tender sudah jadi, padahal idealnya pelibatan warga dilakukan setelah studi, sebelum tender. Ini seolah-olah seperti hanya formalitas,” bebernya.
Pindahkan Lokasi Proyek atau Relokasi plus Kompensasi
Pengamat Lingkungan dari Universitas Hasanuddin, Abd. Haris Djalante mengamini proyek PSEL bisa berdampak buruk bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pemukim yang berada di radius 100-200 meter dari lokasi proyek yang sedikit banyaknya akan terkena efek buruk.
“Contohnya, bau menyengat yang akan terbawa oleh angin. Untuk itu, pemerintah mesti putar otak dalam membuat teknologi yang ramah lingkungan dan tidak berefek ke masyarakat sekitar,” ujar Dewan Pengawas Pengurus Pusat Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia (Inkalindo) itu.
Ia mencontohkan, lindi atau air hujan yang menyatu dengan sampah bisa mencemari tanah. Tetapi jika dikelola dengan baik, hal ini bisa dicegah.
“Kecuali mereka bisa jamin udara tidak akan tercemar dan bau sampah tidak tercium oleh warga, ada teknologi sehingga bisa mereduksi bau kemudian kontaminasi dan itu yang mesti disosialisasikan,” ujarnya.
a menjelaskan, pemukiman yang terlalu dekat dengan proyek sangat rentan terhadap dampak seperti bau, pencemaran air, dan udara. Ia menyarankan dua opsi: memindahkan lokasi proyek atau merelokasi warga dengan kompensasi layak.
Waspadai Potensi Permainan dalam Pembuatan Amdal
Haris menambahkan pelibatan masyarakat menjadi hal krusial dalam studi kelayakan proyek atau dalam hal ini Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Salah satu poin penting ialah persetujuan masyarakat setempat. Jika masyarakat kontra, otomatis proyek semestinya tidak dilanjutkan, terlepas dari apakah itu royek strategis atau solusi bagi masalah sampah Makassar saat ini, namun hal ini tetap harus dikomunikasikan kepada warga.
Ia menekankan kepada masyarakat dalam hal ini untuk mengawal baik-baik proyek ini sebab akan sangat berdampak luas dan panjang. Salah satu yang ia tekankan, potensi permainan dalam pembuatan Amdal.
“Boleh (diakali) karena ada perwakilan masyarakat terkena dampak dan (oknum) pak lurah biasanya menunjuk saja, ini yang pergi atau (oknum) konsultan Amdalnya cuma memilih yang setuju saja yang dipanggil, dan hal itu sangat bisa saja terjadi, ini harus dilihat sejauh mana pelibatan masyarakat,” tutur mantan Ketua Inkalindo Sulsel itu.
Respons Pemerintah Kota
Pemerintah Kota Makassar menyatakan proyek PSEL ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmi Budiman, mengatakan pihaknya sedang mengkaji ulang kontrak proyek bersama pemerintah pusat, sambil menunggu regulasi pengganti.
“Kami tidak ingin ada pencemaran lingkungan. Proyek belum jalan karena masih menunggu hasil kajian dan regulasi baru,” ujarnya.
Menurutnya, selama regulasi pengganti belum terbit, proyek belum bisa bergerak lebih jauh. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan.
“Dampak pada lingkungan akan kita kaji dengan baik, kita tidak mungkin melakukan pembiaran jika ada pencemaran lingkungan,” tegas Helmi.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap proyek ini tetap ada, namun dengan syarat dampaknya terhadap lingkungan harus benar-benar diperhitungkan.
Terkait penolakan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi rencana pembangunan, Helmi menyebut akan ada upaya komunikasi lebih lanjut.
Saat ini, menurut dia, proyek PSEL belum menunjukkan progres lanjutan sambil menunggu kepastian regulasi dan hasil kajian teknis yang lebih komprehensif.

