
Wacana keberagaman di Makassar kian rentan untuk kelompok Bissu || Pict: NNC Netral News
PENULIS: SOLARA LUNE
Di tengah wacana keberagaman yang semakin menguat di Makassar dan wilayah Sulawesi Selatan, realitas yang dihadapi komunitas Bissu masih sama.
Mereka masih kerap didiskriminasi. Bukan hanya diranah sosial dari juga secara struktural dan kultural.
Ketua KWRSS, Eman Memay Harundja, menegaskan, tekanan terhadap Bissu bukan fenomena baru. Hal ini sudah menjadi akar historis panjang dan berkelanjutan hingga hari ini.
“Isu diskriminasi terhadap Bissu sebenarnya sudah ada sejak lama, setahu saya itu terjadi pada sekitar tahun 1950–1965 pada masa pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kahar Muzakkar,” jelasnya.
Pada masa itu, mereka melakukan penyerangan terhadap praktik-praktik budaya yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran mereka, termasuk keberadaan Bissu.
“Banyak Bissu mengalami kekerasan, dipaksa meninggalkan perannya, bahkan ada yang dibunuh,” ujar Eman kepada Makkunrai.com.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa diskriminasi terhadap Bissu tidak dapat dilepaskan dari sejarah politisasi identitas dan penyeragaman nilai yang terjadi pada masa konflik.
Namun, menurut Eman, bentuk diskriminasi hari ini mengalami transformasi, tidak selalu berupa kekerasan fisik, tetapi hadir dalam bentuk stigma, eksklusi, dan delegitimasi peran budaya.
“Dan kebencian atas nama gender pun semakin kuat beberapa tahun terakhir, terutama ketika muncul kembali wacana-wacana penertiban terkait identitas gender di ruang publik dan media sosial,” bebernya.
“Dan puncaknya pada peringatan Hari Jadi Bone ke-692, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Bissu tidak dilibatkan dalam rangkaian ritual adat pada tahun 2022.”
Absennya Bissu dalam ritual adat tersebut menjadi simbol penting dari penghapusan peran mereka dalam ruang budaya yang justru secara historis melekat dengan keberadaan Bissu itu sendiri.
Dalam perspektif gender, ini menunjukkan bagaimana identitas non-biner yang diemban Bissu tidak hanya dipinggirkan secara sosial, tetapi juga dihapus dari legitimasi budaya.
Eman menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menghentikan siklus diskriminasi tersebut melalui kebijakan yang berpihak pada hak dasar warga negara tanpa diskriminasi.
“Pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang berfokus pada perlindungan hak dasar warga negara tanpa diskriminasi, termasuk keamanan, akses pekerjaan, dan layanan publik.
“Selain itu, penting juga ada pengakuan terhadap Bissu sebagai bagian dari warisan budaya dengan pendekatan pelestarian dan perlindungan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pengakuan terhadap praktik budaya Bissu telah mendapatkan legitimasi internasional.
“Dan perlu diketahui pada UNESCO pada tahun 2020 telah mengakui bahwa ritual dan tari-tarian yang dibawakan oleh Bissu, khususnya tari sere Bissu Maggiri merupakan Warisan Budaya Takbenda,” tambah Eman.
Namun demikian, pengakuan global tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perlindungan di tingkat lokal.
Dalam praktik sehari-hari, diskriminasi masih dirasakan secara langsung oleh individu dalam komunitas.
“Secara pribadi, saya pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan, seperti dipandang berbeda, mendapatkan komentar negatif di ruang-ruang publik bahkan di media sosial.”
Hal-hal seperti ini mungkin terlihat kecil, tetapi jika terjadi berulang, sangat berdampak secara mental dan emosional.
“Cerita-cerita kawan saya bahwa mereka pernah dibubarkan ketika berkumpul di suatu tempat kegiatan, bahkan ada yang mendapatkan ancaman,” ungkap Eman.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa diskriminasi bekerja secara berlapis, mulai dari mikroagresi hingga tindakan represif yang membatasi ruang berkumpul dan berekspresi.
Dalam kerangka hak asasi manusia, kondisi ini mengindikasikan adanya kegagalan perlindungan terhadap kelompok rentan berbasis identitas gender dan budaya.
Lebih jauh, Eman mengingatkan bahwa dampak diskriminasi tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mengancam keberlangsungan pengetahuan tradisional.
“Diskriminasi membuat banyak individu dalam komunitas Bissu kesulitan melakukan ritual-ritual di ruang publik, ada kesedihan yang mendalam akan keberlangsungan mempertahankan budaya yang ada,” ucap Eman.
Ada potensi keamanan juga di dalamnya. Untuk jangka panjang, ketika pelarangan ini terus menerus ini juga mengancam keberlangsungan pengetahuan dan praktik adat, karena tidak ada ruang untuk regenerasi.
“Hal ini membuat komunitas Bissu semakin rentan terpinggirkan, bukan hanya secara sosial, tetapi juga secara budaya,” jelasnya.
Dalam konteks ini, diskriminasi terhadap Bissu tidak hanya dapat dibaca sebagai persoalan intoleransi, tetapi juga sebagai ancaman terhadap keberlanjutan warisan budaya. Ketika ruang praktik budaya dibatasi, maka proses pewarisan pengetahuan pun terputus.
Menutup pernyataannya, Eman menyampaikan harapan agar perubahan dapat dimulai dari kesadaran kolektif masyarakat, terutama generasi muda.
“Harapan saya, masyarakat bisa lebih terbuka dan memahami bahwa Bissu adalah bagian dari keberagaman dan budaya lokal yang sudah ada sejak lama.”
“Untuk generasi muda, semoga bisa lebih kritis, tidak mudah terpengaruh oleh narasi negatif yang banyak bermunculan di media sosial, dan berani membangun ruang-ruang diskusi yang inklusif,” lanjutnya.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam isu keragaman dan kelompok rentan, KWRSS menempatkan persoalan ini tidak sekadar sebagai isu budaya, tetapi juga sebagai isu keadilan sosial dan kesetaraan gender.
Dalam lanskap sosial yang terus berubah, keberadaan Bissu menjadi ujian penting bagi komitmen masyarakat dan negara dalam merawat keberagaman, bukan sekadar sebagai simbol, tetapi sebagai praktik hidup yang harus dilindungi.

